Kasus KDRT di Jalan Cendrawasih 4: Orang Tua Korban Berinisial A Keberatan Atas Perilaku Kekerasan Suami Berinisial H
PILARBANGSA.NET, MAKASSAR— Kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di kawasan Jalan Cendrawasih 4, Makassar, memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Orang tua dari korban berinisial A menyatakan sangat keberatan dan geram atas tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan secara berulang oleh menantu mereka, yaitu seorang pria berinisial H (Hamsah).
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban A dilaporkan sering kali mengalami penderitaan fisik, termasuk luka lebam yang cukup parah di bagian mata.
Poin Utama Kejadian:
Identitas & Lokasi: Terduga pelaku berinisial H (Hamsah) yang tinggal di Jalan Cendrawasih 4 diduga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri, A.
Reaksi Keluarga: Pihak orang tua korban A secara tegas menyatakan keberatan yang mendalam atas perlakuan kasar dan aniaya yang dialami oleh anak perempuan mereka.
Dampak Fisik: Korban A mengalami trauma fisik, salah satunya luka lebam di bagian wajah khususnya mata akibat hantaman atau pukulan.
Langkah Hukum dan Perlindungan Korban
Menanggapi keberatan pihak keluarga serta bentuk tindakan pidana yang melanggar hukum, kasus KDRT ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pihak keluarga bersama warga sekitar didorong untuk segera membawa kasus ini ke jalur hukum resmi dengan melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
Langkah tegas ini diambil guna menghentikan tindak kekerasan yang terus berulang, memberikan perlindungan hukum yang layak bagi korban A, serta memproses terduga pelaku H (Hamsah) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
